Kabar Gembira! Izin Operasional 8 TPQ Desa Purorejo Resmi Terbit, Siap Diajukan untuk Honor Guru Ngaji

  • Jan 29, 2026
  • IMAM MUZANI

​PUROREJO, 29 Januari 2026

Penantian panjang lembaga pendidikan keagamaan di Desa Purorejo akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 8 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) yang tersebar di wilayah Desa Purorejo kini telah mengantongi Izin Operasional resmi dari instansi terkait.

​Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya proaktif Pemerintah Desa Purorejo dalam melakukan pendampingan administrasi. Proses perizinan tersebut dikawal langsung oleh Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Purorejo, Bapak Zekha Agus Setiawan.

​Langkah Strategis untuk Kesejahteraan Guru Ngaji

​Penerbitan izin operasional ini bukan sekadar legalitas formal. Dokumen ini menjadi syarat krusial bagi para tenaga pendidik keagamaan untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.

​Beberapa poin penting terkait izin operasional ini antara lain:

​Legalitas Lembaga: Memberikan status hukum yang jelas bagi 8 TPQ di Desa Purorejo.

​Persyaratan Honor: Dokumen ini akan digunakan sebagai syarat utama pendaftaran Honor Guru Ngaji yang akan dikirimkan ke tingkat Kabupaten Lumajang.

​Standarisasi Pendidikan: Memastikan kualitas dan kurikulum pengajaran Al-Qur'an di desa tetap terjaga.

​Komitmen Pemerintah Desa

​Bapak Zekha Agus Setiawan menyampaikan bahwa pengurusan izin ini merupakan bentuk nyata komitmen desa dalam memperhatikan kesejahteraan para pejuang literasi Al-Qur'an. Dengan lengkapnya administrasi ini, diharapkan usulan insentif atau honorarium ke Kabupaten Lumajang dapat berjalan lancar tanpa kendala birokrasi.

​"Kami ingin memastikan bahwa para guru ngaji di Desa Purorejo mendapatkan haknya. Izin operasional adalah pintu masuknya, dan alhamdulillah hari ini semuanya sudah resmi keluar," ujar Zekha.

​Warga dan pengelola TPQ menyambut baik kabar ini, mengingat honorarium tersebut sangat dinantikan untuk menunjang operasional pengajaran sehari-hari.