Panitia Penjaringan BPD Purorejo Susun Tahapan Seleksi, Sambut Akhir Masa Bhakti November 2026

  • Jul 13, 2026
  • IMAM MUZANI

Purorejo, 13 Juli 2026

Menjelang berakhirnya masa bhakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purorejo pada tanggal 26 November 2026, Panitia Penjaringan dan Seleksi Calon Anggota BPD telah resmi menyusun tahapan-tahapan strategis untuk memastikan regenerasi kepemimpinan legislatif desa berjalan demokratis, transparan, akuntabel. dan Kondusif. 

Penyusunan jadwal dan mekanisme seleksi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Purorejo, Imam Muzani, yang bertindak sebagai fasilitator utama dalam rapat koordinasi panitia. Hadir dalam pertemuan tersebut seluruh anggota panitia penjaringan yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan dusun, dan unsur perempuan.

Dalam arahannya, Sekdes Imam Muzani menekankan pentingnya persiapan matang mengingat waktu yang tersedia masih cukup hingga akhir tahun 2026. "Kita memiliki waktu yang singkat di tahap pendaftaran. Sekarang ini sudah di tahap pengumuman.dan tahapan selanjutnya adalah pendaftaran, verifikasi data pemilih, dan memastikan calon-calon yang muncul benar-benar memiliki integritas dan kapasitas mewakili aspirasi warga," ujar Imam Muzani.

Adapun beberapa poin kunci tahapan yang telah disepakati dalam rapat tersebut meliputi:

1. Sosialisasi Masif: Penyebarluasan informasi mengenai syarat dan kriteria calon anggota BPD kepada seluruh lapisan masyarakat di empat dusun (Purorejo, Umbulrejo, Pasirejo, dan Sukosari).

2. Pendaftaran dan Verifikasi: Pembukaan pendaftaran calon yang akan diikuti dengan pemeriksaan administrasi bakal calon. 

4. Pemungutan Suara/Musyawarah: Pelaksanaan pemilihan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan bupati Lumajang nomor 31 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

Imam Muzani juga menambahkan bahwa panitia diminta bekerja secara independen dan netral. "Jangan ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari perangkat desa atau elit politik lokal. Tujuan kita satu: mendapatkan wakil rakyat desa yang benar-benar peduli dan mampu mengawal pembangunan Purorejo Delapan tahun ke depan," tegasnya.

Dengan disusunnya tahapan ini secara dini, Pemerintah Desa Purorejo berharap tidak akan terjadi kekosongan jabatan atau keterlambatan dalam pelantikan BPD baru pasca-26 November 2026. Masyarakat dihimbau untuk mulai mempersiapkan diri dan memantau pengumuman resmi dari panitia melalui papan informasi desa dan grup komunikasi warga.

Kegiatan penyusunan tahapan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga marwah demokrasi desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan Desa Purorejo yang lebih baik.