Pemerintah Desa Purorejo Ikuti Rapat Koordinasi dengan Camat Tempursari

  • Dec 09, 2025
  • IMAM MUZANI

Purorejo, 9 Desember 2025

Hari ini, tim Pemerintah Desa Purorejo berkumpul di kantor Camat Tempursari atas undangan Camat Arif Mustofa. Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti *Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri* serta *Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025* yang baru saja diterbitkan.

 

Rapat tersebut dihadiri oleh *lima kepala desa* beserta tim pengelola keuangan desa di Kecamatan Tempursari, yang sebelumnya belum dapat mencairkan *Dana Desa (DD) tahap kedua*. Kehadiran mereka penting untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan dana yang masih tertahan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

 

Setelah sesi tatap muka, peserta melanjutkan dengan *Zoom Perencanaan Keuangan Desa Tahun 2025* yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Dalam Negeri. Diskusi virtual ini membahas pedoman alokasi APB Desa 2025, mekanisme pelaporan, serta strategi pemanfaatan sisa anggaran (SiLPA) untuk menutupi kekurangan pembayaran kegiatan non‑earmark.

 

Camat Arif Mustofa menegaskan, “Dengan koordinasi yang intensif antara camat, kepala desa, dan pengelolaan keuangan desa, kita dapat mencari solusi untuk kegiatan yang sudah berjalan dan bagaimana caranya bisa teratasi karena DD tahap II tidak bisa dicairkan tapi pelaksanaan berjalan serta menjaga kesinambungan program di desa.”

 

SEB tiga menteri yang menjadi dasar rapat ini memberikan penjelasan rinci tentang *PMK 81/2025*, yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk mendukung pendirian Koperasi Merah Putih serta penyesuaian APB Desa 2025 – 2026  ¹.

 

Kegiatan hari ini diharapkan menjadi langkah konkret bagi Purorejo dan desa‑desa tetangga dalam mengatasi hambatan administratif dan keuangan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.