penetapan APBDes Purorejo Tahun anggaran 2025 dipenghujung Tahun 2025
- Jan 01, 2026
- IMAM MUZANI
Purorejo, 1 Januari 2026
Desa Purorejo telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, ada perubahan aturan penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu terkait dengan kebijakan dari Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diharapkan dapat meningkatkan ekonomi desa. Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 adalah
- *Penanganan Kemiskinan Ekstrem*: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- *Dukungan Koperasi Desa Merah Putih*: Pembangunan fisik gerai dan pergudangan, kelengkapan sarana pendukung koperasi, serta pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi.
- *Ketahanan Pangan dan Energi*: Penguatan lumbung pangan desa, pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai, serta pengembangan pekarangan pangan bergizi.
- *Infrastruktur Desa*:
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur produktif desa dengan prinsip swakelola dan padat karya.
Musyawarah Desa (Musdes) penetapan APBDes dihadiri oleh Kasi Pemerintah Kecamatan Tempursari,