Desa Purorejo Salurkan BLT Dana Desa Periode 1-3, Empat Keluarga Penerima Manfaat Terima Bantuan Rp900.000
- Apr 30, 2026
- IMAM MUZANI
Purorejo, 30 April 2026
Pemerintah Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat kurang mampu. Pada penyaluran kali ini, sebanyak empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan untuk periode bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2026.
Proses penyerahan bantuan dilaksanakan kerumah masing-masing penerima seDesa Purorejo pada Kamis (30/4/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Purorejo, Zekha Agus Setiawan. Total dana yang disalurkan dalam tahap ini adalah sebesar Rp900.000 untuk setiap keluarga penerima manfaat, yang merupakan akumulasi dari tiga bulan periode sebelumnya.
Zekha Agus Setiawan menyampaikan bahwa penyaluran BLT ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam melindungi warga negara yang terdampak secara ekonomi. "Bantuan ini totaling Rp900.000 per KK, mencakup periode 1 sampai dengan periode 3 tahun 2026. Kami harap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, lauk pauk, dan kebutuhan mendesak lainnya," ujar Zekha saat menyerahkan amplop bantuan kepada para penerima.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran dalam program ini. "Sebelum dana cair, kami telah melakukan verifikasi dan validasi ulang bersama tim pendamping lokal desa untuk memastikan bahwa keempat keluarga ini benar-benar memenuhi kriteria sebagai warga yang membutuhkan dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya yang tumpang tindih," tambahnya.
Salah satu penerima manfaat mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan tersebut. "Alhamdulillah, terima kasih banyak kepada Pak Kades dan Pak Zekha. Uang ini sangat berarti buat kami untuk menutupi kebutuhan dapur bulan ini," ungkap salah satu ibu penerima manfaat dengan penuh syukur.
Pemerintah Desa Purorejo mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa data calon penerima BLT Dana Desa bersifat dinamis. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata, atau sebaliknya, menemukan penerima yang sudah tidak layak (misalnya karena sudah meninggal dunia atau kondisi ekonominya membaik), diminta untuk segera melapor ke kantor desa agar data dapat diperbarui untuk periode selanjutnya.
Dengan tersalurkannya BLT periode ini, diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera di Desa Purorejo di tengah tantangan ekonomi tahun 2026. Penyaluran bantuan berjalan dengan tertib, lancar, dan menerapkan protokol keamanan serta ketertiban selama proses berlangsung